Posts

Showing posts from May, 2016

kejahatan dalam etika profesi IT

Image
1. Jelaskan Pengertian cybercrime menurut pendapat beberapa ahli! Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (2013) mengartikancybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama. Girasa (2013) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama. M.Yoga.P (2013) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber. 2. Jelaskan karakteristik cybercrime konvensional yang selama ini berkembang di masyarakat! Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut: Kejahatan kerah biru (blue collar crime) Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan